Tak Diatur UUD 1945, Pengubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan Kewenangan MK
PENGUBAHAN syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal itu tak diatur UUD 1945 yang menjadi dasar proses hukum di MK.
"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril dalam keterangan yang dikutip Kamis (12/10).
Menurut dia, pemahaman itu mesti diresapi betul oleh Hakim Konstitusi. Apalagi, MK segera memutus gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
Baca juga: KPU Minta Bantuan Menkes Tunjuk RS untuk Tes Kesehatan Capres-Cawapres
"UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," Ujar Oce Madril.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur persyaratan Capres/Cawapres. Dalam Pasal 169 ditentukan bahwa salah satu syarat Capres/Cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Baca juga: KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK
Menurut Oce, hal itu telah menjelaskan gamblang syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu. Undang-Undang itu merupakan peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945.
Oce juga mengingatkan terkait isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
"Artinya, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah, bukan kewenangan MK," ujar Oce.
Oce mengatakan jika MK nekat mengubah syarat ini, maka hal itu melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK.
"Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu," kata dia. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi
MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Perlu Amendemen, Cak Imin Sebut UUD 1945 Saat Ini masih Banyak Kekurangan
Haedar Nashir: Pancasila Harus Menjadi Fondasi Bangunan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sustainable Development Goals dan Maqashid Syariah
5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap