Putuskan Beberapa Kasus Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Berlaku yang Terbaru
![Putuskan Beberapa Kasus Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK: Berlaku yang Terbaru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/4f27651163e40e79b9854dc120548743.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutus beberapa perkara soal gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK menjelaskan dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama bisa berbeda hasilnya berdasarkan petitum yang dimohonkan.
"Maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru. Artinya putusan a quo serta merta mengesampingkan putusan sebelumnya," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Guntur mengatakan hal itu sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori. Sehingga tafsir konstitusional dalam putusan a quo mengesampingkan putusan yang dibacakan sebelumnya
"Agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ujar dia.
Gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun diterima sebagian oleh MK. Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Sebelum membacakan putusan teranyar, Anwar sempat memutus perkara serupa. Misalnya menolak perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka memohon agar batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Gugatan lainnya dilayangkan Partai Garuda dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres. Sebab, mereka ingin mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, lima kepala daerah menggugat hal serupa dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023. Mereka ialah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024 Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak. Kemudian Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026 Ahmad Muhdlor serta Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026 Muhammad Albarraa.
Pemohon merasa memiliki potensi dan pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai modal untuk mencalonkan diri menjadi cawapres. Beleid itu dinilai merugikan para pemohon. (Z-9)
Terkini Lainnya
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
Ahli : Ada Pengakuan Diam-Diam Anies-Ganjar Soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Permintaan Ganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Dinilai Aneh
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap