visitaaponce.com

2 Kali Bersurat, KPK Belum Jawab Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya

2 Kali Bersurat, KPK Belum Jawab Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya dua kali mengirim surat ke KPK untuk supervisi sebagai bentuk transparansi atas penyidikan dugaan pemerasan SYL.(Medcom.id)

SUDAH dua kali Polda Metro Jaya mengirimkan surat supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

"Namun, sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/10).

Ade mengatakan pihaknya mengirim surat ke KPK untuk supervisi sebagai bentuk transparansi atas penyidikan yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Isi surat itu, kata Ade, menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara

Baca juga: Selidiki Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Sita Dokumen KPK

"Kedua, penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Koorsup untuk melakukan supervisi," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima surat permintaan dari Polda Metro Jaya segera memerintahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK untuk ikut menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, tidak mengetahui apa tindak lanjut dari surat tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Mabes Polri, Pengamat Kepolisian: Yang Penting Profesional dan Transparan

"Dewas sudah diteruskan ke Pimpinan KPK. Apa tindak lanjut atas surat itu tanyakan ke pimpinan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya kembali mengirim surat ke Dewas KPK pada Rabu, 18 Oktober 2023 karena surat supervisi yang dilayangkan pada Rabu, 11 Oktober 2023 tidak direspons. Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas tersebut.

Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.

Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Untuk segera bisa dilaksanakan, untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul ke KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Lembaga Antirasuah itu akan dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 54 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Saksi yang diperiksa salah satunya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli mengakui bertemu dengan Syahrul di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat