visitaaponce.com

KPU Tepis Revisi PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Muluskan Jalan Gibran

KPU Tepis Revisi PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Muluskan Jalan Gibran
Pasangan bacapres-bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disambut saat menuju KPU(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya sedang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ia menampik proses revisi tersebut sebagai langkah memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Menurut Hasyim, proses revisi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.

"Konsekuensi (putusan MK). Itu saja (alasannya), penyesuaian norma dari adanya putusan MK," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).

Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1

Hasyim mengungkap, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk proses konsultasi revisi PKPU tersebut. Ia berharap revisi itu rampung secepatnya.

Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 diundangkan beberapa hari sebelum MK menjatuhkan putusan pada Senin (16/10). Pada Selasa (17/10), Hasyim meneken surat dinas yang dialamatkan kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan tersebut.

"Itu kan bertahap. Surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," terang Hasyim.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat keputusan tentang pedoman teknis pendaftaran capres-cawapres, alih-alih merevisi PKPU. Padahal, beleid dalam PKPU mengenai syarat usia capres-cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun.

Sementara putusan MK menambah norma menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Diketahui, usia Gibran saat ini adalah 36 tahun. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat