KPU Tepis Revisi PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Muluskan Jalan Gibran
![KPU Tepis Revisi PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Muluskan Jalan Gibran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/593ee3c1e77b630b4a42b855038a1159.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya sedang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ia menampik proses revisi tersebut sebagai langkah memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Menurut Hasyim, proses revisi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
"Konsekuensi (putusan MK). Itu saja (alasannya), penyesuaian norma dari adanya putusan MK," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1
Hasyim mengungkap, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk proses konsultasi revisi PKPU tersebut. Ia berharap revisi itu rampung secepatnya.
Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 diundangkan beberapa hari sebelum MK menjatuhkan putusan pada Senin (16/10). Pada Selasa (17/10), Hasyim meneken surat dinas yang dialamatkan kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan tersebut.
"Itu kan bertahap. Surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," terang Hasyim.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat keputusan tentang pedoman teknis pendaftaran capres-cawapres, alih-alih merevisi PKPU. Padahal, beleid dalam PKPU mengenai syarat usia capres-cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun.
Sementara putusan MK menambah norma menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Diketahui, usia Gibran saat ini adalah 36 tahun. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Gibran Laksanakan Salat Id di Halaman Balai Kota Surakarta
Gibran Sambut Baik Usulan Duetkan Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap