visitaaponce.com

Soal Gugatan Rp70 Triliun, Ketua KPU Tunggu Panggilan Sidang

Soal Gugatan Rp70 Triliun, Ketua KPU Tunggu Panggilan Sidang
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan membayar kerugian materi Rp70,5 triliun yang dialamatkan kepada pihaknya karena menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. KPU akan menunggu panggilan sidang.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kita hadiri sidangnya," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).

Sampai saat ini, ia masih belum mengetahui isi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dari sekumpulan orang yang menanamakan diri Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN. 

Baca juga: KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres

KPU, lanjut Hasyim, bakal mempelajari bahan gugatan tersebut terlebih dahulu.

"Belum ada panggilannya, bahan gugatannya belum ada. Nanti kalau ada kita pelajari, terus kemudian bagaimana menghadapi itu. Sekarang belum bisa komentar," tadasnya.

Gugatan PMH terhadap KPU didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun penggugat tercatat atas nama Demas Brian Wicaksono. 

Baca juga: Polemik Batas Usia Capres, KPU Sebut Putusan MK sudah Berkekuatan Hukum

Kuasa hukum penggugat, Anang Suindro, menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju pada Rabu (25/10) melanggar hukum yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.

PKPU tersebut, sambungnya, masih menggariskan syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Sampai saat ini, beleid dalam PKPU tersebut belum direvisi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah norma terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) lalu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

KPU sendiri sudah mengajukan surat resmi ke DPR untuk berkonsultasi soal revisi PKPU itu. Konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI diagendakan berlangsung malam ini, Selasa (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat