Soal Gugatan Rp70 Triliun, Ketua KPU Tunggu Panggilan Sidang
![Soal Gugatan Rp70 Triliun, Ketua KPU Tunggu Panggilan Sidang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/df00e89e3827812812fc81c85c2b68d0.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan membayar kerugian materi Rp70,5 triliun yang dialamatkan kepada pihaknya karena menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. KPU akan menunggu panggilan sidang.
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kita hadiri sidangnya," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Sampai saat ini, ia masih belum mengetahui isi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dari sekumpulan orang yang menanamakan diri Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN.
Baca juga: KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
KPU, lanjut Hasyim, bakal mempelajari bahan gugatan tersebut terlebih dahulu.
"Belum ada panggilannya, bahan gugatannya belum ada. Nanti kalau ada kita pelajari, terus kemudian bagaimana menghadapi itu. Sekarang belum bisa komentar," tadasnya.
Gugatan PMH terhadap KPU didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun penggugat tercatat atas nama Demas Brian Wicaksono.
Baca juga: Polemik Batas Usia Capres, KPU Sebut Putusan MK sudah Berkekuatan Hukum
Kuasa hukum penggugat, Anang Suindro, menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju pada Rabu (25/10) melanggar hukum yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.
PKPU tersebut, sambungnya, masih menggariskan syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Sampai saat ini, beleid dalam PKPU tersebut belum direvisi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah norma terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) lalu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
KPU sendiri sudah mengajukan surat resmi ke DPR untuk berkonsultasi soal revisi PKPU itu. Konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI diagendakan berlangsung malam ini, Selasa (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB. (Z-1)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
Ahli : Ada Pengakuan Diam-Diam Anies-Ganjar Soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Permintaan Ganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Dinilai Aneh
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap