visitaaponce.com

Waketum Partai Garuda Tegaskan Gugatan ke MK bukan untuk Gibran

Waketum Partai Garuda Tegaskan Gugatan ke MK bukan untuk Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka(ANTARA/Anis Efizudin)

WAKIL Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa gugatan soal perubahan usia calon kepala daerah bukan untuk Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu diungkapkan Teddy menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran, seharusnya tidak menyidangi kasus tersebut karena sarat kepentingan.

"Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan? Ternyata nama Gibran itu hanya sebagai contoh kepala daerah muda, bukan gugatan itu untuk Gibran. Karena kalau mau, sangat boleh gugatan itu diperuntukkan untuk Gibran atau bahkan Gibran sendiri yang menggugat. Tapi gugatan itu sama sekali bukan untuk Gibran," kata Teddy, dikutip Selasa (31/10).

Baca juga: Wapres Bertemu Tiga Cawapres, Dipastikan Bukan Instruksi Presiden Jokowi

Bahkan, menurut Teddy, Hakim MK Saldi Isra, yang kontra dengan keputusan itu mengakui bahwa Gibran bukan alasan pemohon mengajukan gugatan.

"Artinya apa? Artinya Beliau, hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan, pun mengakui bahwa gugatan itu bukan untuk Gibran. Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan," ujar Teddy.

"Sama seperti gugatan Partai Garuda yang menyebutkan nama-nama pejabat muda di Indonesia, bahkan nama-nama Presiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat," lanjutnya.

Baca juga: Soal Gugatan Rp70 Triliun, Ketua KPU Tunggu Panggilan Sidang

Karenanya, Teddy meminta agar keputusan MK itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Apalagi putusan MK itu bersifat final dan mengikat. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat