Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Jamin Ginting Sampaikan Urgensi UU Perampasan Aset
![Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Jamin Ginting Sampaikan Urgensi UU Perampasan Aset](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/ecacc3f20c99fd91de6e9740b4a94c0c.jpg)
Universitas Pelita Harapan (UPH) mengukuhkan Jamin Ginting, yang merupakan Dosen Program Studi Hukum, sebagai Guru Besar Tetap pada Bidang Ilmu Hukum. Pengukuhan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tertanggal 1 Agustus 2023. Jamin menjadi guru besar ke-27 yang dikukuhkan di UPH.
Dalam orasi ilmihnya, Jamin mengangkat tema Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen Sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana. Melalui penelitiannya, ia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan membentuk Lembaga The Asset Recovery Agency (ARA) guna mengelola aset hasil perampasan dari tindak pidana.
“Koruptor tidak boleh mendapatkan keuntungan dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Doktrin ini harus diperkuat supaya memberikan pesan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset-aset hasil kejahatan. Ini akan mampu memperlemah keinginan warga, khususnya para pelaku potensial seperti koruptor untuk melakukan kejahatan,” jelas Jamin melalui keterangan tertulis, Selasa (31/10).
Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Badan Perampasan Aset
Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu solusi yang paling tepat adalah penyusunan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Sipil (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB). NCB Asset Forfeiture merupakan tindakan hukum yang terpisah dari setiap proses pidana, dan membutuhkan bukti bahwa suatu aset tertentu, tercemar oleh tindak pidana. Menurut Jamin, NCB Asset Forfeiture dapat berjalan dengan efektif apabila terdapat lembaga negara independen yang menjalankannya.
“Lembaga independen ini berfungsi untuk dapat menentukan dan melakukan perampasan aset serta mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan. Namun, para hakim pengadilan juga harus berkomitmen untuk memeriksa dan mengadili permohonan NCB Asset Forfeiture dengan tidak terpengaruh pada pendapat yang menyatakan bahwa proses NCB Asset Forfeiture itu melanggar Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Baca juga: DPR Pastikan Belum Bahas RUU Perampasan Aset dalam Waktu Dekat
Sudah sepatutnya, imbuh Jamin, Indonesia memiliki lembaga independen tersebut dan mencontoh beberapa negara yang telah membentuk lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam perampasan aset, seperti Inggris yang memiliki The Asset Recovery Agency (ARA), Kenya, memiliki ARA (Asset Recovery Agency) serta Thailand yang memiliki Anti-Money Laundering Office (AMLO).
“Sudah saatnya RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi UU, mengingat bahwa hal ini sangat dibutuhkan sekarang," tegasnya. (RO/Z-11)
Terkini Lainnya
Ini Prof Rarastoeti Pratiwi, Guru Besar Baru UGM Angkat Keunggulan Ilmu Biokimia
Guru Besar Unas Yuddy Chrisnandi Luncurkan Buku ke-17, Tekankan Pentingnya Perdamaian Dunia
Orasi Pengukuhan Guru Besar UPH: Teknologi IoT Kurangi Konsumsi Energi hingga 25%
Hakim Dituntut untuk Lebih Aktif Temukan Kebenaran Materiil
Guru Besar UPI Dukung Digitalisasi Kurikulum & PembelajaranTeknik Otomotif untuk Sambut Era Industri 4.0
Guru Besar UPI Sebut Pembelajaran Work-Based Learning Kembangkan Skill Set Lulusan Pendidikan Kejuruan
Kesal Ditagih Utang, Cucu Ajak Kekasih Bunuh Neneknya
Tingkatkan Budaya Kepatuhan Hukum Perusahaan, Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024 Digelar
Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Bergilir Rudyono Darsono 2024 Siap Digelar
Gandeng Prof Mahfud MD, Fakultas Hukum UP Gelar Pekan Kuliah Umum
Fakultas Hukum UP Luncurkan Penerbitan Jurnal PDIH Pancasila Law Review
Fakultas Hukum Universitas Pancasila Raih Peringkat Unggul Akreditasi Nasional
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap