visitaaponce.com

Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Jamin Ginting Sampaikan Urgensi UU Perampasan Aset

Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Jamin Ginting Sampaikan Urgensi UU Perampasan Aset
Guru Besar Tetap Bidang Hukum Jamin Ginting(Istimewa)

Universitas Pelita Harapan (UPH) mengukuhkan Jamin Ginting, yang merupakan Dosen Program Studi Hukum, sebagai Guru Besar Tetap pada Bidang Ilmu Hukum. Pengukuhan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tertanggal 1 Agustus 2023. Jamin menjadi guru besar ke-27 yang dikukuhkan di UPH.

Dalam orasi ilmihnya, Jamin mengangkat tema Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen Sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana. Melalui penelitiannya, ia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan membentuk Lembaga The Asset Recovery Agency (ARA) guna mengelola aset hasil perampasan dari tindak pidana.

“Koruptor tidak boleh mendapatkan keuntungan dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Doktrin ini harus diperkuat supaya memberikan pesan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset-aset hasil kejahatan. Ini akan mampu memperlemah keinginan warga, khususnya para pelaku potensial seperti koruptor untuk melakukan kejahatan,” jelas Jamin melalui keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Badan Perampasan Aset

Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu solusi yang paling tepat adalah penyusunan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Sipil (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB). NCB Asset Forfeiture merupakan tindakan hukum yang terpisah dari setiap proses pidana, dan membutuhkan bukti bahwa suatu aset tertentu, tercemar oleh tindak pidana. Menurut Jamin, NCB Asset Forfeiture dapat berjalan dengan efektif apabila terdapat lembaga negara independen yang menjalankannya.

“Lembaga independen ini berfungsi untuk dapat menentukan dan melakukan perampasan aset serta mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan. Namun, para hakim pengadilan juga harus berkomitmen untuk memeriksa dan mengadili permohonan NCB Asset Forfeiture dengan tidak terpengaruh pada pendapat yang menyatakan bahwa proses NCB Asset Forfeiture itu melanggar Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Baca juga: DPR Pastikan Belum Bahas RUU Perampasan Aset dalam Waktu Dekat

Sudah sepatutnya, imbuh Jamin, Indonesia memiliki lembaga independen tersebut dan mencontoh beberapa negara yang telah membentuk lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam perampasan aset, seperti Inggris yang memiliki The Asset Recovery Agency (ARA), Kenya, memiliki ARA (Asset Recovery Agency) serta Thailand yang memiliki Anti-Money Laundering Office (AMLO).

“Sudah saatnya RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi UU, mengingat bahwa hal ini sangat dibutuhkan sekarang," tegasnya. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat