visitaaponce.com

Sudinhub Jakpus Tindak 1.164 Kendaraan Parkir Liar Selama Oktober

Sudinhub Jakpus Tindak 1.164 Kendaraan Parkir Liar Selama Oktober
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(Antara)

SUKU Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 1.164 kendaraan yang parkir liar selama Oktober 2023.

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, dari 1.164 kendaraan yang ditindak, sebanyak 382 roda dua dan 5 roda empat dikenai sanksi cabut pentil.

Kemudian, 384 kendaraan terkena sanksi BAP, 375 roda empat ditindak dengan penderekan, 37 roda dua diangkut jaring dan 17 kendaraan roda empat disetop operasi.

Baca juga: Legalisasi Parkir Liar Dikhawatirkan Bikin Ibukota Makin Macet

"Penertiban sudah sesuai aturan. Diharapkan pemilik kendaraan tertib agar tidak memicu keresahan pengguna fasilitas umum," ujar Bernad di Jakarta, Senin (6/11).

Ia menuturkan, selama penindakan kendaraan parkir liar, pihaknya mengerahkan 40 personel dibantu TNI dan Polri. Bersama dengan itu juga dikerahkan 14 mobil derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring.

Baca juga: Trotoar di Jalan Margonda Depok Menjadi Tempat Parkir Kendaraan

Bernad menambahkan penindakan menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan dan trotoar. Tujuan penindakan guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

"Kita lakukan penindakan juga sekaligus untuk meningkatkan keindahan kota," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat