Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jawa Barat
![Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jawa Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/64a15d568a37b0608cfc247dc1c1412e.jpg)
BARESKRIM Polri membongkar peredaran Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Sebanyak 4 orang tersangka pengedar uang palsu ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (4/11) kemarin.
"Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan US$100 dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Baca juga: "Memutilasi" Lembar Rupiah Merupakan Tindakan Kriminal
Keempat tersangka yang telah ditangkap itu berinisial AGS, KB, DS, dan AMB. Penangkapan bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada uang palsu yang beredar.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran seolah hendak membeli uang palsu dari tersangka AGS. Dia menjual 1 USD seharga Rp5 ribu. Penyidik kemudian merencanakan pertemuan dengan AGS dengan maksud seolah membeli 995 lembar uang palsu pecahan US$100.
Baca juga: Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun
"Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY," ujar Whisnu.
"Di mana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan US$100 yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan US$100 yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB)," imbuhnya.
Setelahnya penyidik langsung menangkap para tersangka. Dari tangan mereka juga ditemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 100 lembar pecahan US$100 lainnya.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011. (Z-3)
Terkini Lainnya
Rupiah Menguat Seiring Pasar Tunggu Data NFP AS
Mantan Gubernur BI Nilai Fluktuasi Rupiah Wajar
Rupiah Merosot saat Pasar Tunggu Rilis Data Tenaga Kerja AS
Rupiah Dibuka Melemah di level Rp16.370 per Dolar AS pada Selasa 2 Juli 2024
Rupiah Menguat Dipengaruhi Inflasi Turun
Rupiah Menguat saat Ekonomi AS Melemah
Masyarakat Diminta Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kalteng
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
Polda Metro Gandeng BI Teliti Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar
Ada Mobil Berpelat Dinas TNI di Lokasi Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar
Uang Palsu Rp22 Miliar Sedianya Ditukar Uang yang akan Dimusnahkan BI
Pelaku Pembuat Uang Palsu Hanya Bermodalkan Rp300 Juta Untuk Produksi Rp22 M
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap