visitaaponce.com

Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jawa Barat

Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jawa Barat
Ilustrasi - Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan US$100 dan pecahan Rp100.000.(Antara)

BARESKRIM Polri membongkar peredaran Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Sebanyak 4 orang tersangka pengedar uang palsu ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (4/11) kemarin.

"Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan US$100 dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (7/11).

Baca juga: "Memutilasi" Lembar Rupiah Merupakan Tindakan Kriminal

Keempat tersangka yang telah ditangkap itu berinisial AGS, KB, DS, dan AMB. Penangkapan bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada uang palsu yang beredar.

Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran seolah hendak membeli uang palsu dari tersangka AGS. Dia menjual 1 USD seharga Rp5 ribu. Penyidik kemudian merencanakan pertemuan dengan AGS dengan maksud seolah membeli 995 lembar uang palsu pecahan US$100.

Baca juga: Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

"Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY," ujar Whisnu.

"Di mana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan US$100 yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan US$100 yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB)," imbuhnya.

Setelahnya penyidik langsung menangkap para tersangka. Dari tangan mereka juga ditemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 100 lembar pecahan US$100 lainnya.

"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat