visitaaponce.com

Terdakwa Galumbang Kritisi JPU Sebut Kekerasan di Papua Hal Biasa

Terdakwa Galumbang Kritisi JPU Sebut Kekerasan di Papua Hal Biasa
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak(MI/Susanto)

TERDAKWA kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak mengkritisi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai kekerasan di Papua merupakan hal yang biasa terjadi dan tidak termasuk kategori force majeure.

Menurut Galumbang, insiden karyawan ditembaki hingga digorok oleh KKB Papua bukan hal yang biasa, seperti gunung meletus atau banjir bandang yang bisa diantisipasi. Menurutnya, pembangunan BTS di Papua sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara, terlebih pembangunan BTS 4G di Papua juga untuk kepentingan negara.

“Jadi bukan diputarbalikkan menjadi suatu keadaan yang biasa-biasa saja. Saya khawatir jika hal ini dibenarkan maka perusahaan mana pun jadi enggan membangun di Papua dengan alasan keamanan,” tuturnya di sela-sela pembacaan pledoi di Jakarta, Selasa (7/11).

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok 2 Warga di Tambora

Galumbang mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah menggelar 70.000 kilometer kabel laut yang menghubungkan pulau-pulau utama di Indonesia, termasuk daerah terpencil di Natuna dan Papua. 

“Pulau ini sebelumnya tidak mendapatkan akses internet, sekarang sudah menikmati layanan Internet,” katanya.

Baca juga: Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dia juga mempertanyakan apakah sampai saat ini manfaat Internet tersebut setara dengan pengorbanan dan trauma yang dialami oleh karyawan PT Moratelindo. 

“Selain pengorbanan nyawa puluhan karyawan, prajurit yang tewas dengan tragis dalam proyek itu, banyak karyawan kami yang mengalami trauma akibat tindakan keji dan sadis orang yang tidak bertanggung-jawab khususnya di daerah konflik,” ujarnya. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat