Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok 2 Warga di Tambora
![Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok 2 Warga di Tambora](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/775fc3cfaa1e745a4bf05e7cc08db0b0.jpeg)
POLSEK Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang berinisial MF dan MRN yang melakukan pembacokan terhadap dua orang warga berinisial HR dan NUG di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (29/10) lalu.
Diketahui, kedua pelaku pembacokan tersebut merupakan anggota gangster yang tengah mencari lawan dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor.
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka motifnya hanya iseng mencari lawan kemudian melakukan konvoi di Minggu dini hari,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada awak media, Rabu (1/11).
Baca juga: Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual
Putra melanjutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan polisi yang memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Beruntung kamera pengawas tersebut merekam aksi penganiayaan terhadap korban. Sehingga pihak penyidik pun dapat mengungkap pelaku pembacokan tersebut.
Putra mengatakan, pada saat itu para pelaku mengendarai sepeda motornya sambil membawa senjata tajam. Setibanya di TKP rombongan ini melakukan penyerangan ke warga menggunakan senjata tajam. Kemudian pihak kepolisian menangkap dua pelaku dan enam pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang.
Baca juga: FBI: Kejahatan Kekerasan Turun di AS Tahun 2022
“Berbekal dari rekaman CCTV, Polsek Tambora kemudian melakukan identifikasi. Pada hari Senin Polsek Tambora berhasil menangkap dua orang dari delapan orang pelaku. Dua orang yang ditangkap ini salah satunya adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan korban,” jelas Putra.
Akibat perbuatan gangster tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan jari tangan dan kedua korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat.
"Kedua tersangka kami kenalan pasal 351 tindak pidana penganiayaan dengan menyebabkan korban mengalami luka berat. Hasil tes urine terhadap dua tersangka ini negatif menggunakan narkotika,” ujarnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
Biro Komite Palestina PBB Temui Wapres Ma'ruf, Sampaikan 3 Poin Penting
Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Perlu Perhatian Khusus
Pemerintah Perlu Ambil Peran untuk Ciptakan Keluarga yang Positif
Komnas HAM Terima 259 Aduan Terkait Kekerasan dan Penyiksaan oleh Polri
Pentingnya Intervensi Dana Desa untuk Turunkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur
Polisi Buru Kelompok Gangster yang Meresahkan Warga di Semarang
53 Ribu Warga Haiti Tinggalkan Ibu Kota
Kondisi Memburuk di Haiti: Geng-Geng Menguasai, Negosiasi Pemerintahan Transisi Terhambat
Operasi Penegakan Hukum di Haiti Melawan Geng 'Barbecue'
Tak Mau Dievakuasi, Pemerintah Terus Pantau Kondisi Tujuh WNI di Haiti
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap