visitaaponce.com

Cuti Pejabat Negara saat Kampanye Perlu Diatur Ulang

Cuti Pejabat Negara saat Kampanye Perlu Diatur Ulang
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), dua menteri yang terlibat di pemilu 2024.(Antara)

CUTI bagi pejabat negara, termasuk menteri atau pejabat setingkat menteri, saat melakukan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu diatur ulang. Meski ketentuan cuti bagi pejabat negara sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), aturan dasarnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) masih belum direvisi.

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, PP yang berlaku selama ini adalah Nomor 32/2018 mengenai tata cara pengunduran diri maupun permintaan perizinan serta cuti bagi pejabat negara dalam kampanye pemilu.

Dalam PP tersebut, menteri dapat melaksanakan cuti selama satu hari masa kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.

Baca juga: AMIN Hadiri HUT Ke-12 Partai NasDem

"Karena terhadap Pemilu 2024 belum ada regulasi baru yang menggantikan, maka PP tersebut masih mengikat bagi menteri yang cuti untuk melakukan kampanye pemilu," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (11/11).

Kendati demikian, Titi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatan jika dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden. Oleh karenanya, ia menyebut perlu ada pengaturan lebih lanjut yang merevisi PP Nomor 32/2018.

Baca juga: Instruksi Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran akan Berlaku di Semua Daerah

Sebab, Titi melanjutkan, Pasal 31 ayat (1) PP 32/2018 hanya mengatur cuti bagi menteri atau pejabat setingkat menteri dalam kegiatan kampanye apabila pejabat tersebut berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

"PP tersebut tidak mengatur skema kampanye bagi menteri yang berstatus calon di pilpres," tandas Titi.

Setidaknya, ada dua menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo saat ini yang maju dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD, bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang ditemani Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, lama waktu cuti bagi menteri yang berkampanye tergantung izin dari presiden. Ia bahkan menyebut menteri bisa cuti dengan waktu yang bebas selama diberikan izin oleh Presiden.

"Tidak cuma seminggu sekali, cuti seminggu boleh. Tergantung yang memberi," ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan. Berdasarkan Pasal 62 PKPU Nomor 15/2023, mereka juga diminta untuk menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan PP yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Menurut Idham, cuti bagi pejabat negara harus diproses secara tertulis dan disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Surat itu juga diberikan kepada Bawaslu.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat