visitaaponce.com

Penyalahgunaan Kewenangan Pj Kepala Daerah Berpotensi Konflik Kepentingan

Penyalahgunaan Kewenangan Pj Kepala Daerah Berpotensi Konflik Kepentingan
Pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD(MI/Usman Iskandar )

PJ Bupati Muna Barat, Bahri telah dilaporkan ke Bawaslu. Laporan ini buntut diduga mengkampanyekan capres Ganjar Pranowo dan calon anggota DPD Laode Umar Bonte.

Menanggapi itu, Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Aisah Putri Budiatri menerangkan penyalahgunaan kewenangan PJ kepala daerah dalam 2024 berpotensi terjadi proses pemilihan tidak transparan dan tidak taat azas karena penunjukan tidak berbasis merit system, tidak terbuka dan melibatkan publik.

“Hal ini telah menjadi isu dan keresahan setidaknya dalam beberapa waktu lalu ketika banyak masyarakat sipil, tetapi nampaknya belum ada perubahan signifikan,” ungkap Aisah kepada Media Indonesia, Rabu (15/11).

Baca juga: Pj Bupati Muna Barat Diduga Kampanyekan Ganjar Pranowo, Puskapi: Harus Dicopot

“Penunjukan dengan model itu akan rentan pada konflik kepentingan, apalagi ketika PJ Kepala Daerah punya preferensi politik dalam pemilu,” tambahnya.

Kemudian, Aisah menuturkan PJ kepala daerah yang memiliki preferensi politik bisa berisiko pada kecurangan pemilu karena memiliki kewenangan besar dan menjadi tokoh politik berpengaruh di ruang publik terutama di daerah tersebut.

Baca juga: Bawaslu Dalami Pakta Integritas Pj Bupati Sorong untuk Menangkan Ganjar

“Kedua faktor ini menjadi semakin rentan jika melihat situasi pada pemilu sebelumnya dimana konflik pemilu banyak terjadi di level daerah, dan pj kepala daerah terjadi di banyak tempat sebesar 271 daerah sehingga tak mudah dilakukan pengawasan oleh publik,” ucapnya.

PJ kepala daerah, kata Aisah, juga rentan untuk diajak terlibat dalam kecurangan pemilu mengingat banyak PJ berada di dapil-dapil besar di Pulau Jawa yang jumlah suaranya akan signifikan untuk pileg dan pilpres.

Pelanggaran Bahri dinilai terekam dalam sebuah video. Rekaman tersebut viral di media sosial.

Dia menjelaskan Bahri diangkat sebagai Pj Bupati Muna Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1199 Tahun 2023 juncto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.74-1207 Tahun 2022. Kampanye yang dilakukan Bahri terhadap dua calon itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Bahri juga dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Saudara Bahri selaku Penjabat Bupati Muna Barat dan aparatur sipil negara (ASN) sudah seharusnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu Tahun 2024," ungkap dia. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat