visitaaponce.com

KPK Temukan Bukti Kasus Suap di Kantor BPK Papua Barat saat Penggeledahan

KPK Temukan Bukti Kasus Suap di Kantor BPK Papua Barat saat Penggeledahan
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait suap pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.(Antara)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, saat melakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat beberapa waktu lalu.

"Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik lainnya yang ditemukan penyidik. Semua barang bakal dianalisis untuk mendalami perkara yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso tersebut. "Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali.

Baca juga: Jika Benar Ada Pakta Integritas untuk Menangkan Ganjar, Pj Bupati Sorong Langgar Netralitas ASN

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja milik anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait perkara ditemukan penyidik di sana.

Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: KPK Temukan Catatan Keuangan Kasus Suap di Sorong dalam Ruangan Pius Lustrilanang

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong. Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan.

KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Mereka ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik.

Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat