visitaaponce.com

KPK Temukan Catatan Keuangan Kasus Suap di Sorong dalam Ruangan Pius Lustrilanang

KPK Temukan Catatan Keuangan Kasus Suap di Sorong dalam Ruangan Pius Lustrilanang
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan ruang kerja pemeriksa BPK di Sorong.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan suap saat melakukan penggeledahan ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (15/11).

"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya langsung menyita barang yang ditemukan. Nantinya, penyidik bakal mengaitkan benda itu dengan perkara yang kini diusut. "Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucap Ali.

Baca juga: Bawaslu Dalami Pakta Integritas Pj Bupati Sorong untuk Menangkan Ganjar

Pius masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, ruang kerjanya digeledah dan disegel KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong berlangsung.

Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: NasDem Nilai Pj Bupati Sorong Cari Muka dalam Pakta Integritas Menangkan Ganjar

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong. 

Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan.

KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya.

Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat