Pengacara Sebut Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Bukan SYL
![Pengacara Sebut Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Bukan SYL](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/5b9bcad446d55eea0ecae05f56ae23da.jpeg)
PENGACARA Jamaluddin Koedoeboen menyebut pelapor kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan SYL. Pernyataan itu menjawab pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menganggap kasus ini adalah serangan balik koruptor.
"Kalau kami sederhana saja, kan bukan Pak SYL yang melapor. Sekarang siapa yang melapor. Toh dia (Firli anggap) korban, pak SYL juga korban," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Jamaludin mengaku tidak tahu sosok pelapor kasus pemerasan itu. "Kalau soal pelapornya itu penyidik yang tahu, pak SYL juga tidak tahu siapa pelapornya," ujar Jamaluddin.
Baca juga: KPK Tak Supervisi, Polisi Sebut Akan Tetap Tukar Informasi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Dia menyebut pelapor itu punya hak dilindungi identitasnya. Maka itu, kata dia, hanya penyidik yang mengetahuinya. Namun, dia memastikan pelapor bukan SYL.
Ketika ditanya kemungkinan pelapor adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Jamaludin tidak meyakininya. Sebab, kata dia, Karyoto adalah orang baik. "Enggak mungkin beliaulah, beliau itu (Kapolda Irjen Karyoto) orang baik kok. Pak SYL orang baik, Pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik, sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," tutur dia.
Baca juga: Polda Metro Ogah Komentar Perasaan Asing Firli Bahuri di Mabes Polri
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya menggelar perkara dan menemukan unsur pidana. Akhirnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya mengkonstruksikan pasal dalam kasus ini. Yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. Total sudah 91 saksi dan 8 ahli diperiksa dalam tahap penyidikan. Saksi yang diperiksa salah satunya adalah SYL dan Firli Bahuri.
Kini, Polda Metro Jaya belum menentukan tindak lanjut dari kasus ini. Hal yang paling ditunggu masyarakat adalah gelar perkara penetapan tersangka guna memberikan kepastian hukum. (Z-3)
Terkini Lainnya
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Mantan Pengacara Donald Trump, Rudy Giuliani Diproses Hukum di Phoenix
50 Cent Bertarung untuk Kesetaraan dalam Industri Minuman Keras di Capitol Hill
Pengacara Donald Trump Klaim Persidangan di Manhattan Tidak Adil
Lagi, Satu Orang Pengguna Pelat DPR Palsu Ditangkap Polisi
Jaksa dan Pengacara Adu Argumen Penutup Kasus Pembayaran Uang Diam Donald Trump
Polisi Ungkap Peran Kelima Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap