visitaaponce.com

Pengacara Sebut Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Bukan SYL

Pengacara Sebut Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Bukan SYL
Pengacara Jamaluddin Koedoeboen menyebut pelapor kasus dugaan pemerasan bukan SYL.(Medcom/Candra)

PENGACARA Jamaluddin Koedoeboen menyebut pelapor kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan SYL. Pernyataan itu menjawab pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menganggap kasus ini adalah serangan balik koruptor.

"Kalau kami sederhana saja, kan bukan Pak SYL yang melapor. Sekarang siapa yang melapor. Toh dia (Firli anggap) korban, pak SYL juga korban," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).

Jamaludin mengaku tidak tahu sosok pelapor kasus pemerasan itu. "Kalau soal pelapornya itu penyidik yang tahu, pak SYL juga tidak tahu siapa pelapornya," ujar Jamaluddin.

Baca juga: KPK Tak Supervisi, Polisi Sebut Akan Tetap Tukar Informasi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Dia menyebut pelapor itu punya hak dilindungi identitasnya. Maka itu, kata dia, hanya penyidik yang mengetahuinya. Namun, dia memastikan pelapor bukan SYL.

Ketika ditanya kemungkinan pelapor adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Jamaludin tidak meyakininya. Sebab, kata dia, Karyoto adalah orang baik. "Enggak mungkin beliaulah, beliau itu (Kapolda Irjen Karyoto) orang baik kok. Pak SYL orang baik, Pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik, sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," tutur dia.

Baca juga: Polda Metro Ogah Komentar Perasaan Asing Firli Bahuri di Mabes Polri

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya menggelar perkara dan menemukan unsur pidana. Akhirnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya mengkonstruksikan pasal dalam kasus ini. Yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. Total sudah 91 saksi dan 8 ahli diperiksa dalam tahap penyidikan. Saksi yang diperiksa salah satunya adalah SYL dan Firli Bahuri.

Kini, Polda Metro Jaya belum menentukan tindak lanjut dari kasus ini. Hal yang paling ditunggu masyarakat adalah gelar perkara penetapan tersangka guna memberikan kepastian hukum. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat