visitaaponce.com

Belum Terima Surat dari Polda, Istana Belum Bisa Pecat Firli

Belum Terima Surat dari Polda, Istana Belum Bisa Pecat Firli
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) masih menunggu surat dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Karena surat dari Polda belum diterima, Firli pun belum diberhentikan dari jabatannya.

"Sampai pagi ini (23/11), Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).

Ia menerangkan apabila surat tersebut sudah diterima, Kemenseneg, akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yakni Pasal 32 Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur pemberhentian secara tetap Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Baca juga: Firli Tersangka, Johanis Tanak: Kasus Korupsi di Kementan Tak Cacat Hukum

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," terang Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut berawal ketika ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya. (Z-11)

Baca juga: Jokowi Diminta Memecat Firli Bahuri Setelah Sandang Status Tersangka

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat