visitaaponce.com

Firli Menjadi Tersangka, Pengacara SYL Sudah Tegak Lurus

Firli Menjadi Tersangka, Pengacara SYL: Sudah Tegak Lurus
Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.(MI/Moh Irfan)

PENGACARA Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kliennya. Polda Metro Jaya dinilai sudah tegak lurus.

"Saya kira itu berangkat dari tentu keyakinan penyidik di Polda Metro Jaya ya, sehingga sebagai PH (penasihat hukum) Pak SYL kita pertama memberikan apresiasi terhadap tindakan penyidik yang profesional, tegak lurus dan tentu tegas dalam penanganan ini," kata Jamaluddin, Kamis (23/11).

Jamaluddin mengatakan penetapan tersangka ini sekaligus meluruskan persangkaan masyarakat dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Polda Metro Jaya sempat dianggap lamban dalam melakukan penyidikan.

Baca juga: Belum Terima Surat dari Polda, Istana Belum Bisa Pecat Firli

"Semua sudah terjawab semalam ya kalau enggak salah pukul 19.00 ya sudah disampaikan oleh Pak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak)," ujar Jamaluddin.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.

Baca juga: Firli Tersangka, Johanis Tanak: Kasus Korupsi di Kementan Tak Cacat Hukum

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat