Firli Bahuri Memimpin Ekspose Kasus Hari Ini
![Firli Bahuri Memimpin Ekspose Kasus Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/d28239985d49d5feadf2a6a317eebd5f.jpg)
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memimpin ekspose penanganan kasus hari ini, 23 November 2023. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengusutan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.
Johanis enggan memerinci perkara yang dirapatkan hari ini. Namun, dia mengeklaim kehadiran Firli tidak melanggar aturan main karena belum ada keputusan pemberhentian, penonaktifan, maupun pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: KPK Tegaskan Pemberhentian Firli Tergantung Jokowi
"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ucap Johanis.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementan pada 2020 sampai 2023. Status hukum itu diumumkan tengah malam.
Baca juga: Dewas Surati Jokowi untuk Berhentikan Firli Bahuri
Kronologi Kasus Firli Bahuri
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.
Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Kronologi Kasus Firli Bahuri
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
KPK Respons Dewas Sebut Pimpinan KPK Kerap Melawan
Sudah Bayar Mahal, Maksimalkan Bidik Buron
KPK Minta Akademisi Awasi dan Kritisi Sidang Kasus Korupsi
SPI 2023, Indonesia Rentan Korupsi
4 Pimpinan KPK Ikut Diperiksa di Sidang Lanjutan Etik Firli
Johanis Tanak tak Terbukti Langgar Etik, Pukat UGM: Dewas Gagal Jaga Integritas KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap