visitaaponce.com

Dewas Surati Jokowi untuk Berhentikan Firli Bahuri

Dewas Surati Jokowi untuk Berhentikan Firli Bahuri
Dewas KPK akan mengirimkan surat untuk memberhentikan ketua KPK Firli Bahuri yang kini menyandang status sebagai tersangka.(Medcom/Candra)

DEWAN Pengawas (Dewas) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemberitahuan itu dinilai wajib diberikan ke Kepala Negara karena pentolan Lembaga Antirasuah menjadi tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).

Syamsuddin enggan memerinci bunyi surat yang akan dikirimkan kepada Presiden. Tapi, dia memastikan pemberitahuan itu diserahkan hari ini.

Baca juga: Dewas KPK tidak Setop Kasus Pelanggaran Etik Meski Firli jadi Tersangka

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujar Syamsuddin.

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Baca juga:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden: Hormati Proses Hukum

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat