visitaaponce.com

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden Hormati Proses Hukum

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden: Hormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Biak Numfor, Papua.(Youtube Setpres)

Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian terkait dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan.

"Ya, hormati proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11).

Dalam kesempatan terpisah, di Jakarta, Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) masih menunggu surat dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret Firli Bahuri. Karena surat dari Polda belum diterima, Firli pun belum diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga: Belum Terima Surat dari Polda, Istana Belum Bisa Pecat Firli

"Sampai pagi ini (23/11), Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).

Ia menerangkan apabila surat tersebut sudah diterima, Kemenseneg, akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yakni Pasal 32 Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur pemberhentian secara tetap Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Baca juga: Dewas KPK tidak Setop Kasus Pelanggaran Etik Meski Firli jadi Tersangka

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," terang Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat