visitaaponce.com

Dewas KPK tidak Setop Kasus Pelanggaran Etik Meski Firli jadi Tersangka

Dewas KPK tidak Setop Kasus Pelanggaran Etik Meski Firli jadi Tersangka
Dewas akan terus memeriksa pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun terkait pemecatan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) menegaskan pihaknya tidak menyetop pencarian informasi terkait dugaan pelanggaran etik pemerasan dan pertemuan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pernyataan itu menyusul ditetapkan sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya.

"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11).

Syamsuddin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Firli di Polda Metro Jaya. Dewas KPK juga tidak bisa ikut campur dalam penanganan perkara di sana.

Baca juga: Firli Menjadi Tersangka, Pengacara SYL: Sudah Tegak Lurus

Namun, kasus Firli di Dewas bakal dipercepat. Instansi pemantau itu ingin Ketua KPK tetap diproses etik sebelum mengundurkan diri atau dinonaktifkan karena berurusan dengan hukum.

"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ucap Syamsuddin.

Baca juga: Belum Terima Surat dari Polda, Istana Belum Bisa Pecat Firli

Dewas juga menegaskan tidak bisa memecat Firli karena kewenangan itu ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan Presiden," kata Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan pihaknya cuma bisa memberikan rekomendasi kepada komisioner KPK untuk mengundurkan diri jika kedapatan melanggar etik. Itu pun, kata dia, harus disidang dulu. "itu (rekomendasi pengunduran diri) nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ujar Syamsuddin.

Diketahui, kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat