visitaaponce.com

Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Bahas Kasus KTP-e

Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Bahas Kasus KTP-e
Presiden Joko Widodo(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo membantah adanya agenda pertemuan dirinya dengan Ketua KPK periode 2015--2019 Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Pernyataan itu dikemukakan Jokowi melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (1/12). 

"Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," kata Ari Dwipayana di Gedung Kemensetneg Jakarta.

Baca juga : Eks Pimpinan KPK Akui Jokowi Pernah Minta Kasus E-KTP Disetop

Ia mengatakan Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK, seraya meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik.

Penegasan Presiden itu tertuang dalam siaran pers yang diterbitkan melalui laman Sekretariat Kabinet RI pada 17 November 2017. Rilis tersebut dapat diakses pada tautan ini.

Baca juga: Kesaksian Agus Rahardjo Jadi Bukti Pelemahan KPK oleh Penguasa

Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto yang bergulir pada 2017, akhirnya berproses secara baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: Infografis MI

 

Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Dalam kesempatan itu, Ari juga menegaskan bahwa revisi Undang-undang KPK adalah inisiatif DPR yang terjadi pada 2019, atau dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.

"Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah," katanya.

Sebelumnya, dalam acara yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi yang tayang pada Kamis (30/11) malam, Agus menuturkan dirinya pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto.

Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi paling fenomenal. Kasus ini menyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Ada sekitar 280 saksi yang diperiksa KPK atas kasus ini. Hingga kini ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat