visitaaponce.com

Kapolri Serahkan Penahanan Firli ke Penyidik

Kapolri Serahkan Penahanan Firli ke Penyidik
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.(Medcom/Candra Yuri Nuralam.)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi kewenangan penyidik. Masyarakat diminta mengikuti proses kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang kini diusut Polra Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu.

"Ya ikut saya prosesnya. Tentu penyidik memiliki alasan-alasan subjektif," kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.

Firli tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Sigit meyakini penyidik kasus itu memiliki alasan kuat untuk melepas ketua nonaktif KPK itu.

Baca juga: Polda Metro kembali Periksa Firli sebagai Tersangka pada Rabu Pekan Ini

"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Sigit. Dia juga menilai kasus itu masih berjalan sesuai alurnya. 

Menurut Sigit, penyelesaian perkara menjadi yang terpenting saat ini. "Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ucap Sigit.

Baca juga: Besok Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat