Wamenkumham Resmi Ajukan Praperadilan Gugat KPK
WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan praperadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam permohonan ini merupaka KPK sekaligus pimpinan lembaga antikorupsi.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (5/12).
Baca juga : KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham
Tak hanya Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan yang sama. di PN Jaksel. Diketahui, Yogi dan Yosi ialah rekan dekat dari lulusan Universitas Gajah Mada tersebut.
Saat dikonfirmasi, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan perkara Eddy akan diadili pada Senin 11 Desember 2023. “Oleh hakim tunggal Estiono,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga : KPK: Kasus Wamenkumham akan Diselesaikan dengan Cepat
Sebelumnya, Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan gugatan tersebut.
Pihaknya juga sudah menentukan hakim yang akan menangani perkara tersebut.
KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
“Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
“Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-4)
Terkini Lainnya
Anthony Edwards Bawa Wolves Tumbangkan Maverick
Dallas Mavericks vs Minnesota Timberwolves, Anthony Edwards dan Karl-Anthony Town Perpanjang Nafas Wolves
Edwards Cetak 43 Poin Untuk Bawa Wolves kalahkan Nuggets di Playoff NBA
Denver Nuggets vs Minnesota Timberwolves, Anthony Edwards Cetak 43 Poin, Wolves Tekuk Nuggets
Kritik Wasit, Anthony Edwards Didenda NBA
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap