visitaaponce.com

Putusan RUU DKJ Harus Pertimbangkan Kondusifitas Pemilu

Putusan RUU DKJ Harus Pertimbangkan Kondusifitas Pemilu
Ilustrasi: Bundara HI di Jakarta(MI / Adam Dwi )

WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengungkapkan sikap fraksi partai yang menunjukan penolakan terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan sikap dari masing-masing partai politik. Kendati demikian, pembahasan RUU DKJ tetap harus dilakukan karena daerah Ibu Kota Negara (IKN) sudah ada.

"RUU ini harus terbentuk karena IKN sudah ada dan sebetulnya harus rampung sebelum 15 Februari 2024 sebetulnya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/12).

Peraturan tersebut memang baru tahap menjadi inisiatif DPR namun dengan adanya dinamika penolakan yang muncul maka akan menjadi catatan penting legislatif dan pemerintah.

Baca juga: Fraksi PKS Jelaskan Alasan Penolakan RUU DKJ

"Kalau menuai situasi perlawanan yang kuat tentu dalam menghadapi pemilu, tentu saja kita harus menjaga stabilitas nasional itu yang jadi catatan pentingnya dalam mengambil keputusan politik yang strategis. Karena tidak mungkin ini tidak atau ditunda untuk dibahas," ungkapnya.

Sebagai anggota fraksi partai sudah memberikan ketegasan maka harus tetap dengan satu komando untuk dijalankan. Partai NasDem misalnya telah menyampaikan ketegasan tersebut untuk tetap menjalankan pilkada sebagai hak daulat rakyat.

Baca juga: Draf RUU DKJ Kontroversial, Surya Paloh: Semoga Terketuk Nurani Perumusnya

"Sikap sudah ditegaskan sejak awal. Sedangkan untuk pembahasan kita lihat nanti surat presiden dan DIM-nya kapan kami terima. Tergantung itu untuk pembahasan selanjutnya pada masa sidang ke depan," tandasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat