visitaaponce.com

KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak

KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak 
Eks Wamenkumham Edward Omar(MI/Usman Iskandar)

SIDANG dengan agenda pemberian jawaban atas permohonan praperadilan matan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis tunggal menolak gugatan tersebut.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon,” kata anggota tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

KPK juga meminta majelis tunggal menyatakan penyidikan yang dilakukan kepada Eddy, Yosi Andika, dan Yogi Arie sah berdasarkan hukum. Hakim juga diharap menguatkan keabsahan penetapan status tersangka kepada mereka bertiga.

Baca juga : KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM

“Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan atas hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat,” ucap anggota tim biro hukum KPK.

Majelis tunggal juga diminta menyatakan seluruh upaya paksa yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum. Tindakan yang sudah diambil penyidik dalam kasus itu yakni pemblokiran rekening, penyitaan, pencegahan, dan penggeledahan.

Baca juga : Eks Wamenkumham Minta Status Tersangkanya Dicabut

“Menyatakan seluruh tindakan termohon (KPK) dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasarkan hukum serta mempunyai kekuatan mengikat,” kata anggota biro hukum KPK.

Eddy mempermasalahkan pengumuman status tersangka yang dilakukan Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Protes itu dicetuskan melalui permohonan praperadilan yang dibacakan oleh Pengacaranya, Ricky Herbert Parulian Sitohang.

Saat itu, Alex menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu atau sekurang-kurangnya pada akhir Oktober 2023," kata tim advokasi Eddy, Irjen (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Desember 2023.

Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 27 November 2023.

Pada 29 November 2023, KPK disebut melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. Giat itu dilakukan di rumah kediaman Yogi dan Yosi.

Ricky menilai pemberitahuan dimulainya penyidikan bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang pemberitahuan SPDP. Dia mengatakan pemberitahuan dimulainya penyidikan seharusnya dilakukan agar calon tersangka dapat menyiapkan pembelaan dalam proses penyidikan.

"Apakah status tersangka tersebut pada akhir Oktober 2023 sebagaimana yang disampaikan termohon in casu saudara Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023, atau apakah status tersangka tersebut saat diterbitkan sprindik oleh termohon pada tanggal 24 November 2023?" ujar Ricky. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat