PTUN Jakarta Perintah KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT Pemilu 2024
![PTUN Jakarta Perintah KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/b1c8e02c9d948a5fd3f32bed353c3b44.jpg)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Atas pencoretannya dari DCT, Irman Gusman keberatan dan menggugat KPU R.I ke PTUN Jakarta, setelah sebelumnya menempuh upaya sengketa administratif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) diregister di PTUN Jakarta dalam Perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Kuasa Hukum Irman Gusman, dalam siaran persnya, yang diwakili Ahmad Waluya Muharam, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman, menyatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Baca juga : Jubir TKN : Pilpres Bisa Berlangsung Satu Putaran
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan tersebut.
Baca juga : KPU Wajibkan Petugas KPPS Jalani Pemeriksaan Kesehatan
“Selanjutnya PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat,” ungkap Ahmad Waluya, Selasa (19/12).
Dijelaskannya, putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat atau tidak ada upaya hukum lagi. “Sehingga kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU R.I segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,” papar dia.
Diingatkannya, masa kampanye yang telah berjalan dan segera pula memberikan kesempatan kepada Irman Gusman untuk berkampanye dan melakukan tindakan lainnnya berkenaan dengan tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024 dengan mengikutsertakan lrman Gusman.
Terkait dengan masalah sengketa pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan tiga peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, 18 Oktober 2017, yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.
Sesuai dengan tiga perma itu, PTUN merupakan jalan terakhir dalam pencarian keadilan dalam sengketa pemilu yang terkait dengan keputusan KPU soal pembatalan pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak ada banding atau upaya hukum lanjutan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
Anwar Abbas Sebut Irman Gusman Kantongi Dukungan Muhammadiyah
Muhammadiyah Sodorkan Nama Irman Gusman di Kancah Politik Nasional
KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
Jimly Asshiddiqie Minta KPU Hormati Putusan MK
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak akan Diundur Pelantikannya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap