visitaaponce.com

KPU tidak akan Eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN

KPU tidak akan Eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN
Irman Gusman(ANTARA/Agung Rajasa)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman Gusman sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Sumatra Barat di Pemilu 2024. Ketua Divisi KPU RI Mochammad Afiffudin menjelaskan keputusan itu diambil karena bertentangan dengan konstitusi.

"Putusan PTUN tersebut nonexecutable atau tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan konstitusi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (21/12).

Dalam putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatra Barat pada 3 November 2023. Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman sebagai calon anggota senator di Sumatra Barat.

Baca juga: PTUN Jakarta Perintah KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT Pemilu 2024

Gugatan Irman ke PTUN dilakukan setelah upaya yang diperjuangkan lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kandas pada pertengahan November lalu. 

Saat itu, Bawaslu setuju dengan KPU yang mencoret nama Irman dalam daftar calon sementara (DCS) DPD karena Irman belum memenuhi masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni sebagai mantan terpidana.

Menurut Afif, ketentuan syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota senator tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu, sambungnya, merupakan bagian dari konstitusi.

Baca juga: Irman Gusman Gagal Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD 2024

Terlebih, MK juga telah menegaskan baik pribadi, perorangan, lembaga negara/pemerintah, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Sebab, pembangkangan terhadap putusan MK termasuk kategori pembanganan terhadap konstitusi.

"Berdasarkan hal tersebut, putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang penetapan DCT DPD dapil Sumatra Barat. Demikian juga proses produksi cetak surat suara pemilu dapil Sumatra Barat jalan terus sebagaimana SK KPU," tandas Afif.

Irman merupakan mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog. Ia baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan tiga tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat