KPU Masih Finalisasi Aplikasi Sirekap di Seluruh Indonesia
![KPU Masih Finalisasi Aplikasi Sirekap di Seluruh Indonesia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/eaaf4d2af1db7a24e5b41fb638cb2576.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih memfinalisasi pengembangan aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak tahun 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan aplikasi Sirekap tersebut telah digunakan dalam simulasi penghitungan suara di TPS.
“Alhamdulilah aplikasi tersebut dapat berfungsi dengan baik,” terang Idham kepada Media Indonesia, Minggu (24/12).
Baca juga: Kembali Lakukan Provokasi, Gibran Dianggap Pertontonkan Ketidakpatutan
“KPU meyakini tentunya aplikasi ini nantinya akan sangat membantu dalam proses dokumentasi hasil pemungutan suara di TPS dan publikasinya untuk kepentingan pemenuhan informasi publik sebagaiman diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.
Idham mengeklaim aplikasi Sirekap ini dikembangkan oleh para profesional terpercaya dalam bidang teknologi informasi dari sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia.
Baca juga: Emak-emak Sandiuno Tegaskan Dukungan ke Ganjar-Mahfud
Idham juga meyakini aplikasi ini akan berfungsi dengan baik dan mudah digunakan oleh KPPS (user friendly) dalam proses penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi perolehan hasil suara secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.
“Aplikasi Sirekap ini diposisikan sebagai alat bantu dan rekapitulasi suara menggunakan metode manual untuk memastikan keakuratan dari proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi suara mulai dari PPK sampai dengan KPU RI, maka aplikasi Sirekap ini akan digunakan,” ungkapnya.
“Insya Allah aplikasi Sirekap ini dapat digunakan tidak hanya oleh KPPS dalam proses pemungutan suara di dalam negeri tetapi juga aplikasi Sirekap akan digunakan oleh TPSLN dalam proses penghitungan suara di luar negeri,” tambahnya.
Diketahui proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dimulai dari 30 hari sebelum hari H Pemilu dalam negeri daripada pemungutan suara di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024.
Artinya, kata Idham, aplikasi Sirekap bakal segera terkoneksi dan bisa digunakan dalam waktu dekat. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPU Bakal Perbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
KPU Janji Sirekap Pilkada 2024 tak Timbulkan Polemik
KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024
Upaya KPU Setop Tayangkan Real Count Sirekap Dipuji Komisi Informasi Pusat
Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap