visitaaponce.com

KPU Masih Finalisasi Aplikasi Sirekap di Seluruh Indonesia

KPU Masih Finalisasi Aplikasi Sirekap di Seluruh Indonesia
Ilustrasi-apliksi Sirekap masih difinalisasi dan digunakan dalam simulasi perhitungan suara di TPS.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih memfinalisasi pengembangan aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak tahun 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan aplikasi Sirekap tersebut telah digunakan dalam simulasi penghitungan suara di TPS.

“Alhamdulilah aplikasi tersebut dapat berfungsi dengan baik,” terang Idham kepada Media Indonesia, Minggu (24/12).

Baca juga: Kembali Lakukan Provokasi, Gibran Dianggap Pertontonkan Ketidakpatutan

“KPU meyakini tentunya aplikasi ini nantinya akan sangat membantu dalam proses dokumentasi hasil pemungutan suara di TPS dan publikasinya untuk kepentingan pemenuhan informasi publik sebagaiman diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Idham mengeklaim aplikasi Sirekap ini dikembangkan oleh para profesional terpercaya dalam bidang teknologi informasi dari sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia.

Baca juga: Emak-emak Sandiuno Tegaskan Dukungan ke Ganjar-Mahfud

Idham juga meyakini aplikasi ini akan berfungsi dengan baik dan mudah digunakan oleh KPPS (user friendly) dalam proses penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi perolehan hasil suara secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.

“Aplikasi Sirekap ini diposisikan sebagai alat bantu dan rekapitulasi suara menggunakan metode manual untuk memastikan keakuratan dari proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi suara mulai dari PPK sampai dengan KPU RI, maka aplikasi Sirekap ini akan digunakan,” ungkapnya.

“Insya Allah aplikasi Sirekap ini dapat digunakan tidak hanya oleh KPPS dalam proses pemungutan suara di dalam negeri tetapi juga aplikasi Sirekap akan digunakan oleh TPSLN dalam proses penghitungan suara di luar negeri,” tambahnya.

Diketahui proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dimulai dari 30 hari sebelum hari H Pemilu dalam negeri daripada pemungutan suara di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024.

Artinya, kata Idham, aplikasi Sirekap bakal segera terkoneksi dan bisa digunakan dalam waktu dekat. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat