visitaaponce.com

Download dan Cara Cetak KK Online Sendiri di Rumah, Bisa via HP

Download dan Cara Cetak KK Online Sendiri di Rumah, Bisa via HP
Ilustrasi.(MI/Heri Susetyo.)

SEJAK 2020, penduduk Indonesia diberikan kemudahan melalui layanan daring (dalam jaringan) untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK). Langkah inovatif ini memungkinkan warga untuk mengunduh dan mencetak KK tanpa harus mengunjungi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Inisiatif progresif ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id pada Senin (23/12/2023), layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin memperoleh salinan KK tanpa harus menghadap ke kantor pelayanan Dukcapil. 

Sekarang, warga dapat mencetak Kartu Keluarga secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS A4 bergram 80 dan memiliki akses internet. Proses pencetakan KK melibatkan beberapa langkah mudah. Warga hanya perlu menyiapkan kertas HVS A4 bergram 80 dan memastikan koneksi internet tersedia. 

Dengan cara ini, masyarakat dapat menghasilkan KK dalam bentuk file PDF (Portable Document Format) yang dilengkapi dengan kode QR atau QR code. Dokumen ini tidak hanya dapat dicetak, tetapi juga dapat disimpan sebagai file PDF. Ini memudahkan masyarakat untuk mencetak ulang saat diperlukan.

Adapun caranya dalam mengunduh dan mencetak kartu keluarga secara online sebagai berikut.

1. Cara download file KK Online di Website Dukcapil.

a. Ajukan permohonan cetak online melalui website Dukcapil atau layanan kependudukan yang tersedia di daerah masing-masing.

b. Isi nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.

c. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK secara mandiri.

d. Permohonan yang telah diproses akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

e. Jika disetujui, Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.

f. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk download KK online.

g. Periksa kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil.

h. Setelah meyakini bahwa data sudah sesuai, KK dapat dicetak mandiri dalam format PDF.

2. Cara cetak KK sendiri. 

Sudah mengetahui cara mendownload secara online, maka begini cara untuk mencetak KK sendiri atau secara pribadi. Sebelum itu, dalam mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri di rumah terdapat beberapa persiapan yang perlu diperhatikan, berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:

a. Persiapkan alat cetak atau printer. 

b. Sediakan kertas putih polos jenis HVS A4 bergram 80, bisa ditemui di tukang fotocopy atau toko alat kantor terdekat.

c. Proses mencetak KK secara online sudah dirancang aman, mengingat masyarakat akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk membuka layanan ini. Langkah ini bertujuan untuk melindungi data pribadi dari potensi pencurian atau penyalahgunaan.

d. Silakan print file PDF, proses cetak selesai.

Dengan mengikuti panduan di atas, kalian dapat menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya diperlukan untuk mendapatkan KK baru atau mengganti yang lama. Selain itu, proses ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen penting mereka dengan cepat dan praktis. Itulah cara download KK online dan mencetaknya secara mandiri, memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses ke layanan kependudukan.

Kegunaan Kartu Keluarga

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta. Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berkeluarga. KK memiliki berbagai kegunaan sebagai dokumen resmi yang memuat informasi tentang anggota keluarga:

1. Penting bagi keluarga.

Kartu keluarga (KK) menjadi elemen penting bagi penduduk yang berkeluarga, karena mencatat informasi dasar mengenai hubungan keluarga, alamat, dan anggota keluarga.

2. Syarat untuk Layanan Publik.

Kartu keluarga (KK) diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Selain itu, KK juga digunakan dalam berbagai proses administratif, seperti pendaftaran sekolah, pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank.

3. Dokumen Pendukung Bantuan Kependudukan.

Kartu keluarga (KK) menjadi dokumen yang mendukung pengajuan syarat bantuan kependudukan. Selain itu, KK mempermudah verifikasi dan validasi identitas dengan dokumen kependudukan lainnya.

KK dicetak dalam rangkap empat dan masing-masing lembar memiliki tujuan serta pemegang yang berbeda.

1. Lembar Pertama (KK Asli).

Dipegang oleh Kepala Keluarga, berisi informasi lengkap mengenai anggota keluarga dan status kependudukan.

2. Lembar Kedua.

Dipegang oleh Ketua Rukun Tetangga (RT), berfungsi sebagai salinan yang memudahkan identifikasi dan verifikasi data di tingkat lingkungan sekitar.

3. Lembar Ketiga.

Disimpan di Kelurahan atau Desa setempat, menjadi salinan yang dapat diakses oleh pihak pemerintahan setempat.

4. Lembar Keempat.

Disimpan di Suku Dinas sebagai salinan yang dapat diakses oleh pihak pemerintahan tingkat lebih tinggi.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Dalam proses pembuatannya terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta. Berikut syarat-syarat untuk membuat dan mengajukan perubahan data di Kartu Keluarga.

1. Surat Pengantar RT/RW.

Dokumen yang menunjukkan persetujuan dan verifikasi dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

2. Biodata Penduduk atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebagai identifikasi penduduk yang akan dimasukkan ke dalam KK.

3. Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah.

Dokumen asli dan fotokopi yang mencatat informasi pernikahan.

4. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

Dokumen bagi warga negara asing yang tinggal tetap di Indonesia.

5. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD).

Dokumen yang mencatat kepindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain.

6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).

Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia setelah tinggal di luar negeri.

Syarat Mengajukan Perubahan Data di Kartu Keluarga

Perubahan data pada kartu keluarga bisa mengenai status pernikahan, keterangan kematian, dan kelahiran anggota baru. Berikut syaratnya.

1. Surat Pengantar RT/RW.

Persetujuan dari tingkat RT dan RW sebagai langkah awal. Datangi RT/RW setempat lalu kabarkan keperluannya.

2. Kartu Keluarga yang Lama.

Dokumen KK yang telah ada sebelumnya.

3. Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian.

Dokumen yang mencatat informasi kematian anggota keluarga.

4. Akta Perkawinan/Akta Perceraian.

Dokumen asli dan fotokopi jika terdapat perubahan status perkawinan (menikah/bercerai).

5. Surat Keterangan Pindah.

Dokumen bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.

6. Akta Kelahiran.

Dokumen asli dan fotokopi bagi anggota keluarga yang baru lahir. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat