visitaaponce.com

Putri Candrawathi Mendapat Pengurangan Pidana Penjara Sebulan

Putri Candrawathi Mendapat Pengurangan Pidana Penjara Sebulan
Putri Candrawathi (kanan).(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

PUTRI Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan remisi satu bulan. Pemberian pengurangan masa hukuman pidana penjara itu dilakukan dalam rangka perayaan Natal 2023.

"Iya betul (dapat remisi 1 bulan)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.

Deddy mengatakan remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.

Baca juga: Bukan Inisiator sampai Punya 4 Anak jadi Alasan Pemotongan Vonis Penjara Putri Candrawathi

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ujar Deddy.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapat putusan kasasi yang meringankan dari Mahkamah Agung (MA) atas vonis jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Kemudian, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. Lalu, asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat