visitaaponce.com

Pelapor Pelanggaran Etik Firli Tak Puas dengan Vonis Dewas KPK

Pelapor Pelanggaran Etik Firli Tak Puas dengan Vonis Dewas KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri)didampingi anggota Dewas KPK Harjono, Rabu, 27 Desember 2023.(MI/Susanto)

PELAPOR pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan bunyi vonis berat yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, isinya hanya rekomendasi pemberhentian dari jabatan.

“Berkaitan dengan putusan tadi, (yang bunyinya) diminta mengundurkan diri memang ya kita tidak puas,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu menilai vonis etik yang diberikan berhenti di Dewas KPK. Menurut Boyamin, putusan bisa lebih galak kalau dibarengi dengan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Bersurat kepada Presiden

“Mestinya ini ditambahi diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada Presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Boyamin.

Boyamin menilai Firli pantas diberhentikan dengan tidak hormat. Sebab, lanjutnya, pelanggaran etik yang dilakukannya masuk kategori berat.

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat