visitaaponce.com

Kejari Jakarta Timur Benarkan Penahanan Jubir Timnas Amin

Kejari Jakarta Timur Benarkan Penahanan Jubir Timnas Amin
Ilustrasi penegakan hukum(Dok. Unsplash)

KEJAKSAAN Jakarta Timur membenarkan bahwa A Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani selaku pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan adapun kasus tersebut sekira bulan Januari-Desember 2019.

"Adapun dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/12).

Baca juga: Kunjungi Dua Ponpes di Situbondo, Cak Imin Soroti PBNU

Ia mengatakan, adapun Nurindra teeah ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Penahanan yang dilakukan kepada Indra ini, kata Mahfuddin, akan dilangsungkan hingga 20 hari ke depan sejak penahanan yang dilakukan Rabu (27/12) kemarin.

Baca juga: Gerakan Rakyat Amin Targetkan Menang 1 Putaran

"(Penahanan) selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," pungkasnya. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat