visitaaponce.com

KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara Sampai 12 Januari

KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara Sampai 12 Januari
KPK menahan pihak swasta Kristian Wulsan yang menyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba hingga Januari 2024.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

TERSANGKA penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wulsan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan, hingga 12 Januari 2024.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW (Kristian Wulsan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Kristian ditangkap penyidik pada Minggu, 23 Desember 2023. Panahan dilakukan sehari setelahnya usai Lembaga Antirasuah memeriksanya di Jakarta.

Baca juga: Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara Coba Bunuh Diri, KPK: Terpeleset

Lembaga Antirasuah baru bisa mengumumkan penahanan Kristian hari ini karena ada sejumlah kebutuhan penyidik dalam proses penanganan kasus suap terhadap Abdul Ghani. Upaya paksa itu bisa diperpanjang sampai penyidik menyatakan berkas kasusnya lengkap. “(Kristian ditahan) di Rutan KPK,” ucap Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat