KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara Sampai 12 Januari
![KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara Sampai 12 Januari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/6c865bf8b3f746e057588fe0acb0d603.jpg)
TERSANGKA penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wulsan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan, hingga 12 Januari 2024.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW (Kristian Wulsan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Kristian ditangkap penyidik pada Minggu, 23 Desember 2023. Panahan dilakukan sehari setelahnya usai Lembaga Antirasuah memeriksanya di Jakarta.
Baca juga: Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara Coba Bunuh Diri, KPK: Terpeleset
Lembaga Antirasuah baru bisa mengumumkan penahanan Kristian hari ini karena ada sejumlah kebutuhan penyidik dalam proses penanganan kasus suap terhadap Abdul Ghani. Upaya paksa itu bisa diperpanjang sampai penyidik menyatakan berkas kasusnya lengkap. “(Kristian ditahan) di Rutan KPK,” ucap Ali.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK RI dan Kejaksaan Agung RI Diminta Segera Turun Tangan di Maluku Utara
KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar
Banyak Saksi Kasus TPPU Rp100 Miliar Gubernur Malut yang Kabur
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar
Kasus Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dikembangkan ke TPPU
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Kadis Pendidikan Malut
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
Gubernur Malut Diduga Belanja Barang Ekonomis Pakai Uang Pelicin Izin Tambang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap