visitaaponce.com

Kejagung Ciduk 138 Buron Sepanjang 2023

Kejagung Ciduk 138 Buron Sepanjang 2023
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI ciduk 138 buronan di sepanjang 2023. Adapun 138 orang yang ditangkap terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 79 orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Penerangan (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menuturkan 138 buronan itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) melalui program tangkap buronan (tabur) periode Januari 2023 sampai dengan 18 Desember 2023.

“Kemudian buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi sebanyak 59 orang,” terang Ketut, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp74 Triliun Sepanjang 2023

Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yakni sebanyak 634 orang.

Ketut menambahkan melalui Tim Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) mengamankan dua orang yang terindikasi sebagai Jaksa Gadungan dan telah diamankan oleh penyidik.

Baca juga: Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

Lalu, sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2023, Kejaksaan telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139, Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000, 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.?

Ketut menuturkan pihaknya telah menyelesaikan ribuan kasus dengan pendekatan restorative justice sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Tahun 2023 ada 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak," tuturnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat