visitaaponce.com

Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran, Ini yang Hendak Digali

Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran, Ini yang Hendak Digali
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.(MGN)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil ulang calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gibran hendak dimintai keterangannya soal bagi-bagi susu di car free day (CFD).

"Waktu kemarin saya konferensi pers ada fakta dan temuan baru sehingga perlu mengundang Pak Gibran untuk klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto di kantornya, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca juga: Bawaslu Jakpus Klaim tidak Ada Intervensi Istana soal Pemanggilan Gibran

Dimas mengatakan dirinya tidak bisa membocorkan keterangan yang hendak digali. Sebab, hal itu sudah menyangkut materi pemeriksaan.

"Sifatnya rahasia, tunggu besok kalau memang Pak Gibran datang, kita tunggu klarifikasi dan kajian akhir," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Jakpus Kirim Ulang Surat Panggilan Gibran ke Dua Alamat

Selain itu, Dimas menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Beleid itu akan digunakan sebagai indikator apakah kegiatan bagi-bagi susu melanggar atau tidak.

"(Pemberian) sanksi bukan di kita, kita beri rekomendasi ke instansi berwenang. Kita rekomendasinya ke yang punya wilayah yaitu gubernur (DKI Jakarta)," jelas dia.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat