visitaaponce.com

KPK Lumrah Ada Permintaan Pembebasan Rafael Alun Karena Merasa Berjasa

KPK Lumrah Ada Permintaan Pembebasan Rafael Alun Karena Merasa Berjasa
KPK menilai permintaan terdakwa bebas karena merasa berjasa untuk negara sudah hal yang lumrah.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lumrah atas klaim mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merasa berjasa buat negara. 

“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu (merasa berjasa). Nanti majelis akan pertimbangkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1).

KPK meyakini jaksa sudah membeberkan bukti kuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. Ali yakin klaim berjasa bagi negara itu bakal dikesampingkan hakim.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan 4 Januari

“Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkapkan, dan buktikan oleh jaksa KPK,” ujar Ali.

Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Bantah Gratifikasi, Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Sudah Jujur

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat