visitaaponce.com

Pungli di Rutan, Pegawai KPK Minta Ratusan Juta kepada Tahanan

Pungli di Rutan, Pegawai KPK Minta Ratusan Juta kepada Tahanan
Ilustrasi(Medcom)

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pelanggaran berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dilakukan sejumlah pegawai KPK. Pungli itu ditujukan kepada para tahanan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan sejumlah pegawai meminta pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Macam-macam uang yang diminta. Ada yang jutaan, puluhan juta, bahkan ratusan juta. Beda-beda sesuai posisinya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat (12/1).

Syamsuddin belum bisa memerinci nominal pasti yang diterima setiap orang. Namun, jika ditotal, keseluruhan uang pungli yang terkumpul mencapai Rp4 miliar.

Baca juga: Dewas Mulai Tagih KPK soal Kasus Pungli Rutan

Uang itu diberikan kepada pegawai KPK agar para tersangka yang ditahan bisa mendapatkan fasilitas tambahan berupa penggunaan ponsel dan makanan lebih. Syamsuddin menyebut pihaknya akan membongkar semua aliran dana jika vonis etik sudah sampai tahap putusan.

Skandal pungli rutan ini berlangsung sejak 2020 sampai 2023. Namun, Dewas KPK mendapatkan informasi yang menyebut permainan kotor itu sudah berlangsung lama.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK yang Terseret Skandal Pungli tidak Bisa Disidang Etik

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat