visitaaponce.com

Dewas Mulai Tagih KPK soal Kasus Pungli Rutan

Dewas Mulai Tagih KPK soal Kasus Pungli Rutan
Ilustrasi(Medcom)

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menanyakan kelanjutan skandal pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) yang diusut lembaga antirasuah. Perkara itu mandek di tahap penyelidikan.

“Dewas menanyakan kelanjutannya kepada deputi penindakan. Jawabannya sama, masih sementara berlangsung di penyelidikan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat (12/1).

Dewas KPK sudah menyelesaikan pencarian informasi soal pungli di rutan. Hasilnya, 93 pegawai KPK terlibat dan akan menjalani persidangan etik.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK yang Terseret Skandal Pungli tidak Bisa Disidang Etik

Nawawi mengaku informasi itu sudah diberitahukan ke pihaknya. Namun, Dewas tidak memerinci nama maupun dugaan pelanggaran 93 pegawai itu.

“Ada penyampaian dari Ibu Albertina Ho mengenai soal itu, sama yang dia sampaikan ke media. Itu yang dia sampaikan ke kita,” ujar Nawawi.

Baca juga: KPK Kehilangan Integritas

KPK masih belum menyelesaikan skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Lembaga Antirasuah kini bingung dengan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.

“Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN). KPK sudah memecat pegawai berinisial M yang terlibat skandal pungli di rutan. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat