visitaaponce.com

Mantan Pegawai KPK yang Terseret Skandal Pungli tidak Bisa Disidang Etik

Mantan Pegawai KPK yang Terseret Skandal Pungli tidak Bisa Disidang Etik
Ilustrasi(Medcom)

Skandal pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret mantan pegawai, yaitu Mustarsidin. Sayangnya, karena sudah tidak lagi bekerja di lembaga antirasuah, ia tidak bisa disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kita sentuh dengan etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat (12/1).

Kendati demikian, ia memastikan bahwa Mustarsidin belum sepenuhnya bebas atas kelakuannya. Dia masih bisa dikenakan pelanggaran pidana.

Baca juga: 93 Orang Pelaku Pungli Rutan Bakal Disidang Etik Dewas KPK

“Karena namanya masuk juga dalam skandal pungli, nanti ada pidana yang lebih jelas,” tuturnya.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satu dari mereka adalah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan kewenangan. (Z-11)

Baca juga: KPK Kehilangan Integritas

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat