visitaaponce.com

Bos CV Wijaya Gemilang Segera Diadili dalam Kasus Suap Kejari Bondowoso

Bos CV Wijaya Gemilang Segera Diadili dalam Kasus Suap Kejari Bondowoso
KPK segera adili bos CV Wijaya Gemilang(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya. Mereka merupakan tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

“Kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan kepersidangan oleh tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/1)

Kedua orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari. KPK Tinggal menyelesaikan dakwaan perkara itu untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan FBI Kumpulkan Informasi Suap Perusahaan Jerman Ke KKP dan Bakti Kominfo

“Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Total, ada empat orang berstatus tersangka dan kini ditahan. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.



Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Dukung Integritas dan Anti-Suap, Prudential Indonesia Raih ISO 37001:2016



Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat