MK Tetapkan Pencabutan Uji Konstitusionalitas Batas Usia Capres-Cawapres
![MK Tetapkan Pencabutan Uji Konstitusionalitas Batas Usia Capres-Cawapres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/81354b8e1322db8a5cb8ca86dafe76e1.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima penarikan permohonan dari Saiful Salim dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sidang Pengucapan Ketetapan ini dilaksanakan pada Selasa (16/1) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Suhartoyo mengatakan saat Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada 19 Desember 2023, kuasa hukum Pemohon menyatakan mencabut/menarik kembali permohonannya. Atas penarikan kembali permohonan ini, berdasar Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) UU MK, maka Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 8 Januari 2024 menyimpulkan penarikan permohonan ini beralasan menurut hukum.
Baca juga: Anwar Usman Jadi Hakim yang Paling Sering Bolos Tahun 2023
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Suhartoyo membacakan Ketetapan MK, Selasa (16/1).
Baca juga: 2023 Tahun Penuh Ketidakpastian Hukum Pemilu
Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan Selasa (19/12) lalu Pemohon melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyebutkan pasal yang telah dimaknai Putusan MK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon menilai pasal tersebut memiliki penafsiran yang cukup luas karena belum memberikan pemaknaan yang rigid yang dapat diartikan bahwa pemilu bukan hanya pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan atau kabupaten saja melainkan terhadap pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Oleh karenanya, Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan gubernur yang dipilih melalui pemilihan umum'.
(Z-9)
Terkini Lainnya
MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap