visitaaponce.com

KPK Masih Cari Informasi Harun Masiku, Termasuk Kepastian Hidupnya

KPK Masih Cari Informasi Harun Masiku, Termasuk Kepastian Hidupnya
KPK menegaskan belum menghentikan pencarian terhadap Harun Masiku, termasuk kabar meninggal dunia.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengumpulkan informasi keberadaan buronan yang juga mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku, termasuk kabar DPO itu sudah meninggal dunia.

“Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian, dan penangkapan pada yang bersangkutan (Harun), sekaligus juga memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Senin (22/1).

Nawawi menjelaskan pihaknya tidak memercayai Harun sudah meninggal karena tidak ada dokumen pendukung. Karenanya, pencarian terhadap buronan tersebut masih terus dilakukan.

Baca juga : MAKI Diminta Lapor Tentang Perubahan Perawakan Harun Masiku 

Nawawi juga menegaskan pihaknya enggan menyidangkan kasus Harun secara in absentia. KPK masih ingin menghadirkan tersangka kasus suap itu dalam persidangan. “Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja,” tegas Nawawi.

Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Lembaga Antirasuah karena menilai perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu sudah dihentikan.

Alex menegaskan pihaknya sudah memberikan penegasan soal pencarian Harun yang belum disetop dalam konferensi pers kinerja KPK 2023, beberapa waktu lalu. Meskipun, informasi yang dipaparkan ke publik tidak bisa dirinci demi menjaga proses pemburuan.

Baca juga : KPK Belum Terima Info Perubahan Perawakan Harun Masiku

Meski begitu, KPK menghormati sikap MAKI yang menggugat kasus tersebut. Lembaga Antirasuah juga menegaskan siap menghadiri persidangan jika dipanggil majelis hakim. “Panggilan pengadilan harus kita hormati,” ujar Alex.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat