visitaaponce.com

Sikap Jokowi, Nawawi Bahas Konflik Kepentingan Perilaku Korupsi

Sikap Jokowi, Nawawi Bahas Konflik Kepentingan Perilaku Korupsi
Nawawi Pomolango mengatakan benturan kepentingan bukan lagi sekadar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi(MI/Susanto)

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahaya konflik kepentingan. Hal itu menyusul pernyataan Presiden yang menyatakan Kepala Negara boleh berpolitik, dan memihak pihak tertentu. 

“Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri,” kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).

Nawawi memang tidak menegaskan pernyataannya itu menjurus ke Jokowi. Tapi, dia melontarkan kalimat itu usai Kepala Negara menyatakan bisa berpolitik, dan memihak kelompok tertentu.

Baca juga: Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak

Menurut Nawawi, Indonesia butuh aturan yang mengatur soal bahaya konflik kepentingan. Sebab, kata dia, keberpihakan terhadap kelompok tertentu merupakan bagian dari korupsi yang dilarang oleh undang-undang.

“Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan, ataupun sebagai penyempurnaan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujar Nawawi.

Baca juga: Anies Baswedan Minta Ahli Hukum dan Tata Negara Nilai Sikap Presiden Jokowi

Menurut Nawawi, konflik kepentingan bisa diatur dengan membuat peraturan khusus, atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 maupun Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN, dan gratifikasi (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019),” ujar Nawawi.

KPK juga sudah mengingatkan bahaya konflik kepentingan saat mengundang tiga calon presiden dan wakilnya beberapa waktu lalu. Nawawi berharap keberpihakan tidak disepelekan.

“Materi konflik kepentingan ini juga saat PAKU Integritas capres, cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK,” ucap Nawawi.

Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurutnya presiden punya hak politik atau memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Seperti diberitakan, Putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Prabowo Subianto yang merupakan menteri pertahanan.

Presiden mengaku belum memutuskan apakah akan ikut kampanye atau tidak. "Ya nanti dilihat," tukasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat