visitaaponce.com

Diduga Lakukan Pungli di Rutan, 90 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik

Diduga Lakukan Pungli di Rutan, 90 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik
Pegawai KPK terlibat Pungli(Antara)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan persidangan etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang menjerat 90 pegawai Lembaga Antirasuah. Mereka kini tinggal menunggu vonis.

“Ya, sudah selesai, tinggal sidang pembacaan putusan tanggal 15 Februari 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (26/1).

Syamsuddin menjelaskan tinggal tiga pegawai KPK yang akan menjalani persidangan tersebut. Peradilan etik itu digelar setelah vonis 90 pekerja di Lembaga Antirasuah itu dibacakan.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

“(Tiganya yakni) dua karutan (kepala rutan), satu staf. Belum dijadwalkan (sidang etik perdananya), yang jelas setelah 15 Februari,” ujar Syamsuddin.

Di sisi lain, KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.

KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat