visitaaponce.com

Bawaslu Diminta Periksa Presiden Jokowi Terkait Pose Dua Jari

Bawaslu Diminta Periksa Presiden Jokowi Terkait Pose Dua Jari
Kantor Bawaslu(Dok.MI)

JARINGAN Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud MD (Jarnas Gamki Gama) melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan Presiden Joko Widodo atas pengacungan dua jari dari dalam mobil kepresidenan yang merupakan fasilitas negara. Bawaslu diminta untuk memeriksa presiden karena peristiwa tersebut sudah membuat gaduh kontestasi Pemilu 2024.

Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga mengatakan pihaknya mendalilkan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu kepada Jokowi. Beleid tersebut mengatur ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta bagi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye.

"Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jadi, Joko Widodo pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara," kata Rapen di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/1).

Baca juga: Putusan MK dan Sikap Jokowi yang Amburadul

Pihaknya mengingatkan, Jokowi sebagai Presiden RI adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh karena itu, seorang presiden harus bersikap netral selama kontestasi pemilu dengan tidak menunjukkan simbol apapun.

Diketahui, anak sulung Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, tercatat sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Baca juga: Jokowi Harus Berembuk dengan Ma'ruf Amin Jika Ingin Cuti Kampanye

Dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu, Jarnas Gamki Gama menyertakan sejumlah pemberitaan dari media massa maupun video yang telah beredar sebagai barang bukti. "Itu yang kita bawa sebagai bukti. Kami meminta hari ini agar Bawaslu memanggil dan memeriksa Joko Widodo," ujar Rapen.

Menurutnya, tindakan pengacungan dua jari dari dalam mobil kepresidenan bernomor RI 1 adalah tanggung jawab Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Rapen terkait adanya spekulasi bahwa salam dua jari itu dilayangkan oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

"Tanggung jawab mobil kepresidenan ada pada Joko Widodo sebagai presiden. Ketika terjadi pelanggaran hukum di dalam mobil yang merupakan fasilitas negara, itu merupakan tanggung jawab presiden sebagai pejabat negara," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Pengarah Jarnas Gamki Gama, Sandi Situngkir mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhenti melakukan intervensi demi kemenangan Gibran. Ia mengajak Jokowi untuk lebih mencintai negara Indonesia ketimbang Girban.

Selain ke Bawaslu, Jarnas Gamki Gama juga berencana melaporkan tindakan Jokowi yang dinilai telah bertindak terlalu jauh dalam kontestasi Pemilu 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.

"DPR, Bawaslu, ayolah, hentikan tindakan Jokowi sebagai presiden melakukan intervensi yang sangat jauh dalam pemilu tahun ini," ujar Sandi. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat