Jokowi Harus Berembuk dengan Maruf Amin Jika Ingin Cuti Kampanye
![Jokowi Harus Berembuk dengan Ma'ruf Amin Jika Ingin Cuti Kampanye](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/f70e6ba603c86fae61491f93c99cec06.jpg)
PRESIDEN Joko Widodo harus berkoordinasi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin jika ingin cuti untuk kepentingan kampanye Pemilu. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini yang sekaligus mengoreksi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bahwa presiden harus mengajukan cuti ke diri sendiri jika ingin kampanye.
Ketentuan mekanisme pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden untuk kampanye pemilu tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye.
Namun, Titi menjelaskan rincian teknisnya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Bertemu PM Xanana, Presiden Jokowi Bahas Perbatasan
Adapun Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 32/2018 menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bagi presiden maupun wakil presiden yang akan berkampanye pemilu dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
"Jadi presiden dan wapres ngobrol bareng (untuk urusan cuti kampanye) dan tidak boleh mengganggu tugas kenegaraan sebagai presiden dan wapres," terang Titi kepada Media Indonesia, Jumat (26/1).
Sementara itu, ayat (2)-nya mengatakan bahwa jadwal cuti kampanye pemilu oleh presiden dan wakil presiden disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat 7 hari kerja sebelum presiden dan wakil presdien melaksanakan kampanye.
Baca juga: Jokowi sudah Layak Dimakzulkan
"Artinya, presiden menyampaikan jadwal cutinya via Menteri Sekretaris Negara yang meneruskan ke KPU," jelasnya.
Sementara itu, ayat (3) dan (4) pasal yang sama dalam PP 32/2018 menerangkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanye dengan cara disampaikan ke KPU oleh Menteri Sekretaris Negara.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan bahwa presiden harus mengajukan cuti jika ingin berkampanye dalam pemilu. Pengajuan cuti itu, sambung Hasyim, dilakukan langsung oleh presiden sendiri.
"Dia (presiden) kan mengajukan cuti (jika berkampanye). (Mengajukan ke dirinya sendiri?) Iya. Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/1).
Ketentuan cuti bagi presiden jika terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu telah diatur lewat Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu melarang presiden menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan, serta harus menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye. Selain presiden, ketentuan itu juga berlaku bagi para menteri maupun kepala daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal itu disampaikannya usai acara penyerahan pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther dari Kementrian Pertahanan kepada TNI AU di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024. (Z-10)
Terkini Lainnya
Jokowi: Serangan Siber ke Pusat Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Jokowi Resmikan Pabrik Cell Baterai Kendaraan Listrik Terbesar se-ASEAN
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Harga Produk Alat Kesehatan Tinggi karena Industrinya Belum Mapan
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
Presiden Jokowi Minta Menkes Bikin Harga Obat Lebih Murah
UU KIA: Lama Cuti untuk Ayah Bisa Disesuaikan dengan Kebutuhan
Istri Terjerat Korupsi, PM Spanyol Pedro Sanchez Ajukan Cuti
Keterlibatan Ayah Krusial pada Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak
Heru Budi Akan Sanksi ASN yang Manambah Cuti Lebaran
Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Panjang, Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Pribadi
Cuti Melahirkan untuk Ayah Diperlukan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap