Kampanye Presiden di Luar Cuti Masuk Tindak Pidana
![Kampanye Presiden di Luar Cuti Masuk Tindak Pidana](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/582c376d6b96b0dd5ce53afd8e455834.jpg)
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan ketentuan soal presiden yang boleh berkampanye. Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memungkinkan presiden melakukan kampanye, tetapi ada syarat yang harus dipatuhi.
"Kalau seorang presiden tidak ambil cuti kampanye lalu mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, maka itu tindak pidana," kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin, 29 Januari 2024.
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Dua Jari, Ini Tanggapan Istana
Titi mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu. Presiden sebagai pejabat negara terikat penuh pada ketentuan tersebut.
"Jadi betul-betul negara memproteksi keberadaan presiden dalam posisi yang memang tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu manapun," ujar dia.
Baca juga: Prabowo Terus Terang Dirinya Bagian Tim Jokowi
Titi menyebut ancaman pidana bagi pejabat yang melanggar diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
"Jadi UU Pemilu tegas kalau mau mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan hanya saat kampanye yang dilakukan dengan cuti di luar tanggungan negara," jelas dia.
Terkini Lainnya
Sahroni: Impian Saya Menjadi Presiden, Bukan Gubernur
Jokowi Diyakini Masih Punya Pengaruh di Pilkada 2024
Jokowi akan Berkantor di IKN Juli 2024, Progres Kantor Presiden Capai 84%
Progres Pembangunan Lapangan Upacara IKN Capai 70 Persen
Pramuka masih Tunggu Surat Balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek
Pengamanan Gedung Kejagung Dinilai tidak Sesuai UU TNI
Jokowi: Serangan Siber ke Pusat Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Jokowi Resmikan Pabrik Cell Baterai Kendaraan Listrik Terbesar se-ASEAN
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Harga Produk Alat Kesehatan Tinggi karena Industrinya Belum Mapan
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
Presiden Jokowi Minta Menkes Bikin Harga Obat Lebih Murah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap