visitaaponce.com

Kampanye Presiden di Luar Cuti Masuk Tindak Pidana

Kampanye Presiden di Luar Cuti Masuk Tindak Pidana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di The Apec Summit, AS, November 2023.(Dok. AFP/Reynolds)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan ketentuan soal presiden yang boleh berkampanye. Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memungkinkan presiden melakukan kampanye, tetapi ada syarat yang harus dipatuhi.

"Kalau seorang presiden tidak ambil cuti kampanye lalu mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, maka itu tindak pidana," kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin, 29 Januari 2024.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Dua Jari, Ini Tanggapan Istana

Titi mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu. Presiden sebagai pejabat negara terikat penuh pada ketentuan tersebut.

"Jadi betul-betul negara memproteksi keberadaan presiden dalam posisi yang memang tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu manapun," ujar dia.

Baca juga: Prabowo Terus Terang Dirinya Bagian Tim Jokowi

Titi menyebut ancaman pidana bagi pejabat yang melanggar diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Jadi UU Pemilu tegas kalau mau mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan hanya saat kampanye yang dilakukan dengan cuti di luar tanggungan negara," jelas dia.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat