visitaaponce.com

Gaji TNIPolri Resmi Naik, Terendah Rp1,7 Juta

Gaji TNI/Polri Resmi Naik, Terendah Rp1,7 Juta
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri.

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Gaji PNS Naik 8% di 2024, Segini yang Akan Diterima

Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam PP disebutkan gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500

Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Baca juga : Jokowi Sahkan Aturan Kenaikan Gaji TNI/Polri

Berikut rincian besaran gaji TNI/Polri Tahun 2024 :

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700


Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Baca juga : Setiap Pemilu, Jokowi Selalu Naikkan Gaji PNS


Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100


Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Baca juga : Polri Buka Kesempatan Penyandang Disabilitas Ikut Seleksi Bintara-SIPSS

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Baca juga : Keamanan untuk Pembukaan Piala Dunia U-17 Disiapkan di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT)


Berikut daftar gaji lengkap anggota Polri Tahun 2024:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700


Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Baca juga : Pegang Data Intelijen Mengenai Parpol, Jokowi: Saya Tahu Mereka Menuju Kemana


Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100


Golongan IV (Perwira Menengah)

Baca juga : Gaji TNI-Polri Naik 8% Tahun 2024, Segini Angkanya

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000


Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Baca juga : Presiden Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi

Kedua PP kenaikan gaji TNI/Polri Tahun 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Publik dapat melihat rincian besaran gaji pokok anggota TNI dan Polri dalam kedua PP tersebut, yang salinannya dapat diunduh di laman jdih.setneg.go.id. (Ant/Z-4)

Baca juga : Presiden Jokowi Lantik 833 Calon Perwira Remaja TNI/ Polri

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat